Jaksa Agung ST Burhanuddin bergerak cepat setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Posisi penting tersebut kini diisi oleh Rudi Margono yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas. Rudi Margono saat ini juga mengemban tugas sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Related Stories
Suka dengan artikel ini?
Dapatkan lebih banyak berita terbaru tentang Désiré Doué dan PSG dengan berlangganan newsletter kami. Gratis!
Subscribe Now →Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu dini hari. Pengunduran diri ini telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah ini diambil di tengah penyelidikan besar yang sedang berlangsung.
Berdasarkan keterangan resmi, pengunduran diri Febrie Adriansyah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Hal ini berkaitan dengan penanganan perkara yang saat ini sedang dilakukan oleh Polri. Publik diminta untuk tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Sebelum pergantian ini, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi pada Rabu lalu. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PLN batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Menurut Anang Supriatna, pergantian kepemimpinan ini tidak akan mengganggu kinerja internal Kejaksaan Agung. Seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara korupsi dipastikan tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang ada. Korps Adhyaksa menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kasus tanpa hambatan.
"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang Supriatna dalam pernyataan resminya pada Sabtu.
Anang Supriatna juga menambahkan bahwa Kejaksaan Agung sangat menghormati keputusan Febrie Adriansyah. Institusi memastikan stabilitas kerja di lingkungan Kejaksaan Agung tetap terjaga. "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.