Sweet Sweet Way Sweet Sweet Way
/home / politik & ekonomi / Kasatlantas Batanghari Klarifikasi...
POLITIK & EKONOMI

Kasatlantas Batanghari Klarifikasi Kode BRIVA Tilang Batu Bara

Kasatlantas Polres Batanghari memberikan penjelasan mengenai penerbitan kode BRIVA tilang elektronik

Kasatlantas Polres Batanghari memberikan penjelasan mengenai penerbitan kode BRIVA tilang elektronik

Satlantas Polres Batanghari memberikan penjelasan resmi mengenai penerbitan kode BRIVA tilang elektronik bagi truk angkutan batu bara. Penjelasan ini merespons sorotan terkait kode bayar yang baru diserahkan tiga hari setelah penindakan di lapangan.

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Agung Prasetyo Soegiono, menyatakan bahwa mekanisme e-Tilang tidak mewajibkan penerbitan kode BRIVA pada hari yang sama. Aturan juga tidak mengharuskan kode keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah pelanggaran lalu lintas terjadi.

Menurut AKP Agung Prasetyo Soegiono, kode BRIVA dapat diterbitkan kapan saja selama masa tilang aktif dan jadwal persidangan belum ditetapkan. "Sehingga tindakan yang dilakukan Satlantas Polres Batanghari tetap sesuai prosedur yang ada," ujarnya pada Jumat, 10 Juli 2026.

Peristiwa ini bermula pada 22 Juni 2026 saat petugas menilang satu unit truk batu bara di bawah pengurusan Firda. Truk tersebut kedapatan melanggar aturan dengan melintasi jalur terlarang pada ruas Pemayung-Jaluko.

Keesokan harinya, pelanggaran serupa kembali terjadi di lokasi yang sama. "Sebanyak empat unit truk angkutan batu bara di bawah kepengurusan Ibu Firda yang berada di barisan paling depan kembali melintas di jalur larangan," kata Agung menjelaskan kronologi kejadian.

Berdasarkan data kepolisian, petugas juga menindak tujuh truk angkutan batu bara dari pengurus lain yang melakukan pelanggaran serupa pada hari itu. Seluruh kendaraan pelanggar langsung diproses hukum menggunakan mekanisme tilang.

Polisi meminta pengurus angkutan hadir langsung ke kantor dan tidak diwakili oleh pengemudi karena pelanggaran terjadi berulang kali. Langkah ini diambil untuk memberikan pembinaan langsung serta efek jera kepada pemilik armada angkutan.

Agung menegaskan bahwa penindakan tidak akan efektif jika pengurus tidak ikut bertanggung jawab. "Apabila setelah ditilang dan membayar denda kendaraan kembali melakukan pelanggaran pada hari berikutnya, maka penindakan tersebut tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu diperlukan pembinaan dan penegasan secara langsung kepada pihak pengurus," tuturnya.

Pertemuan antara pihak kepolisian dan pengurus angkutan batu bara baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan tegas agar seluruh armada mematuhi rute operasional yang legal.

Topics
#polres_batanghari #briva_tilang #angkutan_batu_bara #tertib_lalu_lintas #jambi #e-tilang
Jurnalis Spesialis Teknologi & Inovasi Digital

Calista Utami adalah jurnalis yang mendalami perkembangan teknologi, inovasi digital, dan startup Indonesia. Dengan latar belakang di bidang teknologi informasi, ia memiliki pemahaman mendalam tentang tren digital, kecerdasan buatan, dan transformasi industri. Liputannya tentang ekosistem startup, inovasi fintech, dan perkembangan teknologi di Indonesia menjadikannya sumber terpercaya bagi pembaca yang ingin mengikuti perkembangan dunia digital. Berbasis di Salatiga, Jawa Tengah, ia aktif meliput berbagai inovasi teknologi dari kawasan Jawa Tengah dan nasional.